Selasa, 24 September 2013

Wildan Si Pembobol Situs SBY Divonis 6 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan kepada Wildan Yani Ashari (21), Rabu (19/6/2013). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum denda sebesar Rp 250 ribu atau subsider 15 hari kurungan penjara.
Hakim menilai Wildan Yani Ashari alias Yayan alias MJL 007 terbukti secara sah dan meyakinkan meretas situs www.presidensby.info, setelah sebelumnya meretas server techscape.co.id dan jatireja.net. Wildan dinyatakan bersalah seperti dalam dakwaan Pasal 30 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU menuntut Wildan 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider satu bulan kurungan.
'Terbukti secara sah dan meyakinkan mengubah tampilan situs www.presidensby.info dengan tampilan Jemberhacker team sehingga situs tidak bisa diakses selama dua jam," ujar ketua majelis hakim Syahrul Machmud.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan Wildan salah karena meresahkan dan merugikan orang lain. Sementara pertimbangan yang meringankan Wildan yakni ia masih muda, masih bisa dibina juga ingin meneruskan pendidikannya.
Apalagi Mabes Polri juga sudah memberikan kesaksian akan menggunakan keahlian Wildan untuk kepentingan negara. Wildan akan dididik dan direkrut oleh Mabes Polri. Hal itu disampaikan penyidik Mabes POlri ketika menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya.
Vonis hakim itu dituangkan dalam 50 lembar kertas yang dibaca selama lebih dari satu jam. Persidangan Wildan berakhir pukul 15.50 WIB.

sumber :  http://www.tribunnews.com/nasional/2013/06/20/wildan-si-pembobol-situs-sby-divonis-6-bulan-penjara

Kisah Hacker Pembobol Situs Presiden SBY


Jakarta - Identitas Jember Hacker yang meretas situs presidensby.info terungkap. Pelaku bernama Wildan Yani Ashari. Seperti apa kisahnya?

Wildan berasal dari Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember. Sosoknya agak jauh dari dunia teknologi, karena ia hanya lulusan SMK Teknologi Pembangunan. Pihak sekolah menduga kemampuan diperoleh Wildan secara otodidak.

"Ya mungkin diperoleh dari teman temannya yang mengerti tentang komputer. Sebab di sekolah, prestasi komputernya biasa biasa saja. Apalagi dia kan bukan jurusan komputer, tetapi teknik bangunan," kata Kabag Kesiswaan SMK Teknologi Balung, Sunarso, kepada detikINET, Selasa (29/1/2013).

Sunarso menambahkan, selama mengenyam pendidikan di SMK Teknologi Balung, Wildan dikenal sebagai siswa yang pendiam dan lugu. Dalam keseharian, Wildan justru terlihat aktif di bidang olahraga.

"Kemampuan akademik di bidang komputer, ya biasa saja seperti layaknya siswa yang lain," ujar Sunarso.

Bahkan dalam nilai sekolah, Wildan tak pernah mendapat ranking dan belum pernah masuk ke dalam sepuluh besar. Karena itu, Sunarso menduga, kemampuan Wildan dalam komputer diperoleh dengan cara otodidak.

Sementara, orangtua Wildan, Ali Zakfar mengaku selama ini memang tidak mengetahui aktivitas anaknya itu di luar rumah, yang dia ketahui, selama ini Wildan bekerja menjaga warnet di kawasan Jember kota.

"Dia bekerja di warnet yang ada di jalan Letjend Suprapto Jember. Jadi waktunya memang lebih banyak untuk pekerjaannya itu," tambah Ali.

Wildan ditangkap tim Cyber Crime Mabes Polri beberapa hari lalu. Ia diduga sebagai pelaku yang sempat merusak akses ke situs www.presidensby.info dengan meninggalkan jejak sebagai 'Jember Hacker Team'.

Saat itu Id-SIRTII langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku, dan hasil yang didapat adalah lokasi IP Address dan DNS dari Texas, Amerika Serikat. Namun setelah ditelusuri lebih lanju polisi akhirnya menangkap Wildan.

sumber : http://inet.detik.com/read/2013/01/29/130724/2155140/323/kisah-hacker-pembobol-situs-presiden-sby

Peretas Situs SBY


JEMBER (Surabaya Pagi) - Kebahagiaan meliputi keluarga Wildan Yani Ashari, terpidana kasus peretas situs milik Presiden SBY. Wildan akhirnya bisa menghirup udara segar dan merayakan lebaran di rumahnya.

Dia bebas keluar Lapas Kelas II A Jember sejak pukul 09.00 WIB, Kamis (25/7). Ia dijemput oleh kedua orangtuanya, Sri Hariyati dan Ali Jakfar yang sudah dengan raut bahagia menyambut putera kesayangannya.

Kepala Lapas Kelas II A Jember, Harun Sulianto menerangkan, Wildan Yani Ashari dijemput oleh orangtua dan kakaknya. "Rencananya pekan depan Wildan berangkat ke Mabes Polri. Mabes Polri kabarnya berencana menyekolahkan Wildan dan merekrutnya sebagai staf di Bagian Cyber-Crime dengan mempertimbangkan kemampuan yang dimilikinya," kata Harun.

Seperti diketahui, pada 19 Juni lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 6 bulan penjara, denda Rp 250 ribu, subsider hukuman 15 hari kurungan terhadap Wildan Yani Ashari, warga Dusun Krajan, Desa Balung Lor Kecamatan Balung.

Wildan dinyatakan bersalah karena telah dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer serta sistem elektronik milik orang lain, sesuai yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik. Hukuman penjara itu termasuk ringan karena majelis hakim beranggapan si Wildan sangat kooperatif dan memiliki potensi besar dalam bidang informasi dan teknologi

sumber : http://surabayapagi.com/index.php?read=Pembobol-Website-SBY-Direkrut-Mabes-Polri;3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829622535277f58f8f1ed6bfce5d0bf1893b4