Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan kepada Wildan Yani Ashari
(21), Rabu (19/6/2013). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga
menghukum denda sebesar Rp 250 ribu atau subsider 15 hari kurungan
penjara.
Hakim menilai Wildan Yani Ashari
alias Yayan alias MJL 007 terbukti secara sah dan meyakinkan meretas
situs www.presidensby.info, setelah sebelumnya meretas server
techscape.co.id dan jatireja.net. Wildan dinyatakan bersalah seperti
dalam dakwaan Pasal 30 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut
umum. Sebelumnya JPU menuntut Wildan 10 bulan penjara dan denda Rp 250
juta atau subsider satu bulan kurungan.
'Terbukti secara sah dan meyakinkan mengubah tampilan situs
www.presidensby.info dengan tampilan Jemberhacker team sehingga situs
tidak bisa diakses selama dua jam," ujar ketua majelis hakim Syahrul
Machmud.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan Wildan salah karena
meresahkan dan merugikan orang lain. Sementara pertimbangan yang
meringankan Wildan yakni ia masih muda, masih bisa dibina juga ingin
meneruskan pendidikannya.
Apalagi Mabes Polri juga sudah memberikan kesaksian akan menggunakan
keahlian Wildan untuk kepentingan negara. Wildan akan dididik dan
direkrut oleh Mabes Polri. Hal itu disampaikan penyidik Mabes POlri
ketika menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya.
Vonis hakim itu dituangkan dalam 50 lembar kertas yang dibaca selama
lebih dari satu jam. Persidangan Wildan berakhir pukul 15.50 WIB.
sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2013/06/20/wildan-si-pembobol-situs-sby-divonis-6-bulan-penjara

Tidak ada komentar:
Posting Komentar