Kamis, 21 November 2013

Wow.. Hacker Situs SBY Pernah Bobol 5.000 Situs

Jakarta - Peretas (hacker) situs resmi Presiden SBY, Wildan Yani Ashari (22), yang ditangkap di Jember mengaku telah meretas lebih dari 5.000 situs di Indonesia.

Hal ini dibenarkan oleh Kabareskrim Komjen Pol Sutarman usai menghadiri Rapim di PTIK, Jalan Tirtayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2013). ”5.000 web yang di-hack. Setelah ditangkap, periksa, di log filenya ada 5.000,” ungkap Sutarman.

Ia mengungkapkan bahwa Wildan bekerja sendiri, bukan berkelompok. “(Wildan) sendiri kerjanya,”ucap Sutarman.

Sutarman menambahkan, Wildan bisa terancam 5 tahun penjara lebih karena telah meretas situs resmi SBY. “Tetap ditindak tegas. Ancaman 5 tahun lebih," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, Wildan ditangkap karena meretas situs www.presidensby.info beberapa waktu lalu. Ia membobol situs itu dan mengganti halaman mukanya (defacing) dengan gambar polos berwarna hitam bertuliskan “Jember Hacker Team”. Wildan tidak merusak situs itu dan hanya melakukan vandalisme dengan cara mengganti tampilan.
Kementerian Kominfo dan Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) kemudian melacakak keberadaan pelaku melalui IP address. Wildan cukup cerdik, ia mengalihkan IP address ke sebuah alamat di Amerika Serikat.
Namun, tim Kemenfominfo tak kalah cerdik, dan mereka menemukan IP address-nya ternyata berada di Jember, Jawa Timur. Wildan yang merupakan teknisi komputer ditangkap di tempat kerjanya di warnet Suryacom di Jalan Letjen Suprapto, Jember.

sumber : http://nasional.inilah.com/read/detail/1952963/wow-hacker-situs-sby-pernah-bobol-5000-situs#.Uo7VweI4nQU

Minggu, 03 November 2013

Dampak Positif dan Negatif diberlakukannya UU ITE

Adapun dampak positif dan negatifnya dari diberlakukannya UU ITE adalah sebagai berikut:

Dampak Positif.
  • · Semua kegiatan pengajuan harga, kontak kerja sama, penagihan berbasis elektronik dilindungi hukum. Semua kiriman email ke klien yang terdokumentasi bisa menjadi bahan pertimbangan hukum, bila suatu waktu terjadi masalah dalam proses kerja sama. Untuk kita yang kerjanya di ranah maya, tentu ini memiliki nilai positif.
  • · Jika kita melakukan transaksi perbankan (misalnya melalui Klik BCA) dan dirugikan karena (misalnya) ketekan tombol submit 2 kali, dan ini tidak diantisipasi oleh pengelola transaksi, maka kita berhak secara hukum menuntut pengelola transaksi tersebut. Tuntutan ini juga bisa berlaku untuk mereka yang menjadi merchant egold, PayPal, dsb.
  • · Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain. Makanya, kalau ada yang membuat nama domain pitrajelek.com atau pitrabusuk.com, berhati-hatilah.
  • · Semua yang tertulis dalam sebuah blog menjadi resmi hak cipta penulisnya dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya. Makanya, berhati-hatilah menulis dalam blog, karena tulisan negatif yang merugikan pihak lain, juga ikut resmi menjadi hak cipta penulisnya, dan itu bisa dituntut oleh pihak yang dirugikan.
  • · Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara jelas bisa dituntut melalui hukum.
  • · Hati-hati yang suka nge-hack situs untuk mendapatkan database situs tersebut. Apalagi dengan tujuan menggunakannya untuk transaksi ilegal, misal: menjual alamat email tanpa sepengetahuan pemilik email. Hal ini juga berlaku untuk para pemilik situs yang harus menjamin kerahasiaan anggotanya, dan tidak menjual database tersebut ke pihak lain. Ini juga termasuk kasus jual-menjual database pengguna telepon genggam ke bank untuk penawaran kartu kredit.
  • · Situs-situs phising secara hukum dilarang.

Dampak Negatif 
  • ·         Isi sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
  • ·       Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin mengekang kebebasan berpendapat?
  • ·         Seperti biasa, yang lebih mengkhawatirkan bukan UU-nya, tapi lebih kepada pelaksanaannya. Semoga saja UU ini tidak menjadi alat bagi aparat untuk melakukan investigasi berlebihan sehingga menyentuh ranah pribadi. Karena seperti Pak Nuh bilang, UU ini tidak akan menyentuh wilayah pribadi. Hanya menyentuh wilayah yang bersifat publik. Itu kan kata Pak Nuh. Kata orang di bawahnya (yang mungkin nggak mengerti konteks) bisa diinterpretasi macam-macam.

Isi yang tertera pada UU ITE

Perbuatan – perbuatan yang dilarang (cybercrime) di indonesia dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37) yang berisikan ;

 Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.<br
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
 (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalamsuatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangkapenegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsisebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur denganPeraturan Pemerintah.

Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimanamestinya.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Selasa, 24 September 2013

Wildan Si Pembobol Situs SBY Divonis 6 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan kepada Wildan Yani Ashari (21), Rabu (19/6/2013). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum denda sebesar Rp 250 ribu atau subsider 15 hari kurungan penjara.
Hakim menilai Wildan Yani Ashari alias Yayan alias MJL 007 terbukti secara sah dan meyakinkan meretas situs www.presidensby.info, setelah sebelumnya meretas server techscape.co.id dan jatireja.net. Wildan dinyatakan bersalah seperti dalam dakwaan Pasal 30 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vonis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya JPU menuntut Wildan 10 bulan penjara dan denda Rp 250 juta atau subsider satu bulan kurungan.
'Terbukti secara sah dan meyakinkan mengubah tampilan situs www.presidensby.info dengan tampilan Jemberhacker team sehingga situs tidak bisa diakses selama dua jam," ujar ketua majelis hakim Syahrul Machmud.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan Wildan salah karena meresahkan dan merugikan orang lain. Sementara pertimbangan yang meringankan Wildan yakni ia masih muda, masih bisa dibina juga ingin meneruskan pendidikannya.
Apalagi Mabes Polri juga sudah memberikan kesaksian akan menggunakan keahlian Wildan untuk kepentingan negara. Wildan akan dididik dan direkrut oleh Mabes Polri. Hal itu disampaikan penyidik Mabes POlri ketika menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya.
Vonis hakim itu dituangkan dalam 50 lembar kertas yang dibaca selama lebih dari satu jam. Persidangan Wildan berakhir pukul 15.50 WIB.

sumber :  http://www.tribunnews.com/nasional/2013/06/20/wildan-si-pembobol-situs-sby-divonis-6-bulan-penjara

Kisah Hacker Pembobol Situs Presiden SBY


Jakarta - Identitas Jember Hacker yang meretas situs presidensby.info terungkap. Pelaku bernama Wildan Yani Ashari. Seperti apa kisahnya?

Wildan berasal dari Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Jember. Sosoknya agak jauh dari dunia teknologi, karena ia hanya lulusan SMK Teknologi Pembangunan. Pihak sekolah menduga kemampuan diperoleh Wildan secara otodidak.

"Ya mungkin diperoleh dari teman temannya yang mengerti tentang komputer. Sebab di sekolah, prestasi komputernya biasa biasa saja. Apalagi dia kan bukan jurusan komputer, tetapi teknik bangunan," kata Kabag Kesiswaan SMK Teknologi Balung, Sunarso, kepada detikINET, Selasa (29/1/2013).

Sunarso menambahkan, selama mengenyam pendidikan di SMK Teknologi Balung, Wildan dikenal sebagai siswa yang pendiam dan lugu. Dalam keseharian, Wildan justru terlihat aktif di bidang olahraga.

"Kemampuan akademik di bidang komputer, ya biasa saja seperti layaknya siswa yang lain," ujar Sunarso.

Bahkan dalam nilai sekolah, Wildan tak pernah mendapat ranking dan belum pernah masuk ke dalam sepuluh besar. Karena itu, Sunarso menduga, kemampuan Wildan dalam komputer diperoleh dengan cara otodidak.

Sementara, orangtua Wildan, Ali Zakfar mengaku selama ini memang tidak mengetahui aktivitas anaknya itu di luar rumah, yang dia ketahui, selama ini Wildan bekerja menjaga warnet di kawasan Jember kota.

"Dia bekerja di warnet yang ada di jalan Letjend Suprapto Jember. Jadi waktunya memang lebih banyak untuk pekerjaannya itu," tambah Ali.

Wildan ditangkap tim Cyber Crime Mabes Polri beberapa hari lalu. Ia diduga sebagai pelaku yang sempat merusak akses ke situs www.presidensby.info dengan meninggalkan jejak sebagai 'Jember Hacker Team'.

Saat itu Id-SIRTII langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku, dan hasil yang didapat adalah lokasi IP Address dan DNS dari Texas, Amerika Serikat. Namun setelah ditelusuri lebih lanju polisi akhirnya menangkap Wildan.

sumber : http://inet.detik.com/read/2013/01/29/130724/2155140/323/kisah-hacker-pembobol-situs-presiden-sby

Peretas Situs SBY


JEMBER (Surabaya Pagi) - Kebahagiaan meliputi keluarga Wildan Yani Ashari, terpidana kasus peretas situs milik Presiden SBY. Wildan akhirnya bisa menghirup udara segar dan merayakan lebaran di rumahnya.

Dia bebas keluar Lapas Kelas II A Jember sejak pukul 09.00 WIB, Kamis (25/7). Ia dijemput oleh kedua orangtuanya, Sri Hariyati dan Ali Jakfar yang sudah dengan raut bahagia menyambut putera kesayangannya.

Kepala Lapas Kelas II A Jember, Harun Sulianto menerangkan, Wildan Yani Ashari dijemput oleh orangtua dan kakaknya. "Rencananya pekan depan Wildan berangkat ke Mabes Polri. Mabes Polri kabarnya berencana menyekolahkan Wildan dan merekrutnya sebagai staf di Bagian Cyber-Crime dengan mempertimbangkan kemampuan yang dimilikinya," kata Harun.

Seperti diketahui, pada 19 Juni lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 6 bulan penjara, denda Rp 250 ribu, subsider hukuman 15 hari kurungan terhadap Wildan Yani Ashari, warga Dusun Krajan, Desa Balung Lor Kecamatan Balung.

Wildan dinyatakan bersalah karena telah dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer serta sistem elektronik milik orang lain, sesuai yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik. Hukuman penjara itu termasuk ringan karena majelis hakim beranggapan si Wildan sangat kooperatif dan memiliki potensi besar dalam bidang informasi dan teknologi

sumber : http://surabayapagi.com/index.php?read=Pembobol-Website-SBY-Direkrut-Mabes-Polri;3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829622535277f58f8f1ed6bfce5d0bf1893b4